TIPS & TRIKS PERPANJANG PAJAK 5 TAHUN KENDARAAN DENGAN MUDAH





Sedikit sharing pengalaman dalam pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor R2 di Samsat 1 Banjarmasin tanpa menggunakan jasa calo/maklar/broker (atau apalah namanya). Kalau yang mempunyai waktu dan kesempatan mengurus sendiri lebih baik tanpa menggunakan jasa mereka karena kita akan mempunyai pengalaman dalam mengurus pajak 5 tahunan, tapi kalau yang super sibuk tidak masalah menggunakan jasa mereka, hitung-hitung bagi rezeki lah..

To the point, pengurusan pajak 5 tahunan sebenarnya mudah tapi ingat dengan catatan persyaratan dan duitnya ada ya.


Pertama, kalian perlu membawa kendaraan bermotor (R2/R4) langsung ke samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik, kebetulan saya melakukan pemeriksaan fisik tidak di Samsat 1 Banjarmasin tetapi di Samsat Amuntai maka dikenakan biaya Rp30.000 (kalau di Samsat setempat pemeriksaan ini Gratis coy) lengkap dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi BPKB juga membawa aslinya;
  • Fotokopi STNK juga membawa aslinya;
  • Fotokopi KTP juga membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan BPKBnya;
  • Jika yang mengurus pajak 5 tahunan tersebut tidak sesuai dengan di KTP, Silakan buat surat Kuasa+bermeterai enam ribu. Untuk contoh bisa diunduh DISINI

Kedua, hasil pemeriksaan fisik tersebut dibawa ke loket 1 lengkap dengan persyaratan di point pertama, (tunggu sampai namamu disebut petugas)


Ketiga, setelah dipanggil petugas nanti disuruh membayar administrasi STNK  sebesar Rp100.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp60.000

Keempat, ambil TNBK di tempat pengambilan plat kendaraan




Kelima, bayar pajak kendaraan bermotor sesuai tipe/model kendaraan bermotor yang kita punya.

Keenam, STNK dan Pajak tahunan sudah kita terima (dalam kasus saya STNK selesai dalam 3 hari, jadi hari keempat baru bisa STNK diambil)

Ternyata mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan sendiri itu tidak sesulit yang dibayangkan toh....


Post a Comment

Previous Post Next Post