Sedikit sharing pengalaman dalam
pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor R2 di Samsat 1 Banjarmasin tanpa
menggunakan jasa calo/maklar/broker (atau apalah namanya). Kalau yang mempunyai
waktu dan kesempatan mengurus sendiri lebih baik tanpa menggunakan jasa mereka
karena kita akan mempunyai pengalaman dalam mengurus pajak 5 tahunan, tapi
kalau yang super sibuk tidak masalah menggunakan jasa mereka, hitung-hitung
bagi rezeki lah..
To the point, pengurusan pajak 5 tahunan
sebenarnya mudah tapi ingat dengan catatan persyaratan dan duitnya ada ya.
Pertama, kalian perlu membawa kendaraan
bermotor (R2/R4) langsung ke samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik,
kebetulan saya melakukan pemeriksaan fisik tidak di Samsat 1 Banjarmasin tetapi
di Samsat Amuntai maka dikenakan biaya Rp30.000 (kalau di Samsat setempat
pemeriksaan ini Gratis coy) lengkap dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi BPKB juga membawa aslinya;
- Fotokopi STNK juga membawa aslinya;
- Fotokopi KTP juga membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan BPKBnya;
- Jika yang mengurus pajak 5 tahunan tersebut tidak sesuai dengan di KTP, Silakan buat surat Kuasa+bermeterai enam ribu. Untuk contoh bisa diunduh DISINI
Kedua, hasil pemeriksaan fisik tersebut
dibawa ke loket 1 lengkap dengan persyaratan di point pertama, (tunggu sampai
namamu disebut petugas)
Ketiga, setelah dipanggil petugas nanti
disuruh membayar administrasi STNK sebesar
Rp100.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp60.000
Keempat, ambil TNBK di tempat
pengambilan plat kendaraan
Kelima, bayar pajak kendaraan bermotor
sesuai tipe/model kendaraan bermotor yang kita punya.
Keenam, STNK dan Pajak tahunan sudah kita
terima (dalam kasus saya STNK selesai dalam 3 hari, jadi hari keempat baru bisa STNK diambil)
Ternyata mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan sendiri itu tidak sesulit yang dibayangkan toh....
Ternyata mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan sendiri itu tidak sesulit yang dibayangkan toh....
Post a Comment