Selanjutnya saya menceritakan tentang perpanjangan
pajak 5 tahunan mobil (Roda 4). Hal ini sedikit berbeda dengan pengurusan pajak
5 tahunan motor R2. Apa perbedaannya? Perbedaannya adalah nomor polisi (nopol)
mobil yang berawalan angka 8 atau 7 harus diubah menjadi angka 1 untuk mobil
pribadi.
Sebelum melakukan permohonan penggantian
nopol di Mapolda Kalimantan Selatan, anda harus melakukan cek fisik terlebih
dulu di Samsat dimana alamat BPKB & STNK terdaftar (untuk kasus saya ini,
saya melaksanakan cek fisik di Samsat 1 Banjarmasin jl A. Yani Km 5
Banjarmasin). Setelah hasil pemeriksaan cek fisik sudah didapat, barulah kita
bisa mengurus penggantian nopol di Mapolda Kalsel).
Selain hasil cek fisik, dibawah ini
syarat-syarat lain yang perlu dibawa ke mapolda Kalsel (Ingat, satu saja
tertinggal anda akan gigit jari dan tak akan DILAYANI) adalah sebagai berikut:
- Fotokopi BPKB 2 lembar juga membawa aslinya;
- Fotokopi STNK 2 lembar juga membawa aslinya;
- Fotokopi berwarna KTP 2 lembar juga membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan BPKBnya; kalau tidak sama wajib menyertakan Surat Kuasa (formatnya silakan unduh DISINI)
- SIM Pemohon nantinya akan dibandingkan dengan syarat lainnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar juga membawa aslinya;
Untuk poin c (Fotokopi berwarna KTP) adalah poin yang paling banyak tidak terduga dan tertinggal bagi yang mengurus penggantian nopol, jadi saya ingatkan bagi yang ingin mengurus sendiri tanpa bantuan maklar/calo/broker silakan persiapkan dan pastikan syarat-syarat di atas sudah dipenuhi sebelum mendatangi Mapolda Kalsel.
Setelah selesai pendaftaran nanti akan
diberikan blangko yang akan dibawa ke Samsat untuk pengurusan pajak 5 tahunan.
Setibanya anda di Samsat Banjarmasin anda
harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
Pertama, masukkan ke loket pendaftaran dan pastikan persyaratan berikut ke dalam map agar rapi yaitu:
Pertama, masukkan ke loket pendaftaran dan pastikan persyaratan berikut ke dalam map agar rapi yaitu:
a) Fotokopi BPKB 1 lembar
(karena BPKB asli masih diproses di Mapolda Kalsel);
b) Fotokopi STNK 1 lembar juga
membawa aslinya;
c) Fotokopi KTP 1 lembar juga
membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan
BPKBnya;
d) Jika yang mengurus pajak 5
tahunan tersebut tidak sesuai dengan di KTP, Silakan buat surat
Kuasa+bermeterai enam ribu. Untuk contoh bisa diunduh DISINI
Kedua, Tunggu sampai nama anda dipanggil
petugas
Ketiga, setelah dipanggil petugas
nanti disuruh membayar administrasi STNK
sebesar Rp200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp100.000
Keempat, ambil TNBK di tempat
pengambilan plat
Kelima, bayar pajak kendaraan bermotor
sesuai tipe/model kendaraan bermotor yang kita punya.
Keenam, STNK dan Pajak tahunan sudah
kita terima
Ternyata pengurusan STNK, Plat Kendaraan
Baru tidak sesulit yang kita bayangkan kan?.
Saran saya kalau anda mempunyai waktu
yang banyak lebih banyak urus pajak 5 tahunan itu sendiri tanpa bantuan
calo/maklar/broker, tapi kalau anda tidak mempunyai waktu yang banyak apalagi
pengurusan ganti nopol hanya berada di kota Banjarmasin tepatnya di Markas Kepolisisan Daerah Kalimantan Selatan (Mapolda Kalsel) yang tentunya bagi yang
berada di luar kota Banjarmasin merupakan permasalahan tersendiri.
Tentunya pilihan ada di tangan anda apakah mengurus sendiri ataukah mengurus dengan calo.
Post a Comment