TIPS & TRIKS GANTI NOPOL MOBIL PRIBADI DAN PERPANJANG PAJAK 5 TAHUNAN




Selanjutnya saya menceritakan tentang perpanjangan pajak 5 tahunan mobil (Roda 4). Hal ini sedikit berbeda dengan pengurusan pajak 5 tahunan motor R2. Apa perbedaannya? Perbedaannya adalah nomor polisi (nopol) mobil yang berawalan angka 8 atau 7 harus diubah menjadi angka 1 untuk mobil pribadi.




Sebelum melakukan permohonan penggantian nopol di Mapolda Kalimantan Selatan, anda harus melakukan cek fisik terlebih dulu di Samsat dimana alamat BPKB & STNK terdaftar (untuk kasus saya ini, saya melaksanakan cek fisik di Samsat 1 Banjarmasin jl A. Yani Km 5 Banjarmasin). Setelah hasil pemeriksaan cek fisik sudah didapat, barulah kita bisa mengurus penggantian nopol di Mapolda Kalsel).

Selain hasil cek fisik, dibawah ini syarat-syarat lain yang perlu dibawa ke mapolda Kalsel (Ingat, satu saja tertinggal anda akan gigit jari dan tak akan DILAYANI) adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi BPKB 2 lembar juga membawa aslinya;
  2. Fotokopi STNK 2 lembar juga membawa aslinya;
  3. Fotokopi berwarna KTP 2 lembar juga membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan BPKBnya; kalau tidak sama wajib menyertakan Surat Kuasa (formatnya silakan unduh DISINI)
  4. SIM Pemohon nantinya akan dibandingkan dengan syarat lainnya.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar juga membawa aslinya;

 Untuk poin c (Fotokopi berwarna KTP) adalah poin yang paling banyak tidak terduga dan tertinggal bagi yang mengurus penggantian nopol, jadi saya ingatkan bagi yang ingin mengurus sendiri tanpa bantuan maklar/calo/broker silakan persiapkan dan pastikan syarat-syarat di atas sudah dipenuhi sebelum mendatangi Mapolda Kalsel.


Setelah selesai pendaftaran nanti akan diberikan blangko yang akan dibawa ke Samsat untuk pengurusan pajak 5 tahunan.

Setibanya anda di Samsat Banjarmasin anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

 Pertama, masukkan ke loket pendaftaran dan pastikan persyaratan berikut ke dalam map agar rapi yaitu:
a) Fotokopi BPKB 1 lembar (karena BPKB asli masih diproses di Mapolda Kalsel);
b) Fotokopi STNK 1 lembar juga membawa aslinya;
c) Fotokopi KTP 1 lembar juga membawa aslinya (nama dan alamat di KTP harus sama dan sesuai di data STNK dan BPKBnya;
d) Jika yang mengurus pajak 5 tahunan tersebut tidak sesuai dengan di KTP, Silakan buat surat Kuasa+bermeterai enam ribu. Untuk contoh bisa diunduh DISINI


Kedua, Tunggu sampai nama anda dipanggil petugas

Ketiga, setelah dipanggil petugas nanti disuruh membayar administrasi STNK  sebesar Rp200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp100.000

Keempat, ambil TNBK di tempat pengambilan plat



Kelima, bayar pajak kendaraan bermotor sesuai tipe/model kendaraan bermotor yang kita punya.

Keenam, STNK dan Pajak tahunan sudah kita terima


Ternyata pengurusan STNK, Plat Kendaraan Baru tidak sesulit yang kita bayangkan kan?.

Saran saya kalau anda mempunyai waktu yang banyak lebih banyak urus pajak 5 tahunan itu sendiri tanpa bantuan calo/maklar/broker, tapi kalau anda tidak mempunyai waktu yang banyak apalagi pengurusan ganti nopol hanya berada di kota Banjarmasin tepatnya di Markas Kepolisisan Daerah Kalimantan Selatan (Mapolda Kalsel) yang tentunya bagi yang berada di luar kota Banjarmasin merupakan permasalahan tersendiri.

Tentunya pilihan ada di tangan anda apakah mengurus sendiri ataukah mengurus dengan calo.


Post a Comment

Previous Post Next Post