KONTRAK PERKULIAHAN


Nama Mata Kuliah                               : Media Pendidikan
Kode Mata Kuliah/SKS                      : MKKB-KU 334/2 sks         
Nama Dosen                                          : Hasan, MA. Hum
Semester /T.A                                        : 
Hari Perkuliahan/Jam                          : 
Tempat Perkuliahan                             : 

Pada hari ini, (Isikan nama hari dan tanggal), kami mahasiswa/i Jurusan PBA STIQ Amuntai menyatakan telah membuat beberapa kesepakatan dengan Dosen Pengampu dalam perkuliahan tersebut di atas sebagai berikut:

A.      Hak dan Kewajiban Selama Perkuliahan

Hak Dosen
Hak Mahasiswa
Mendapatkan pengakuan dari jurusan atas kegiatan pembelajaran yang dilakukan
Mengontak mata kuliah sesuai dengan yang direncanakannya
Memberikan skor penilaian berdasarkan kemampuan mahasiswa
Mendapatkan nilai yang diberikan/diukur oleh dosen
Mengelola kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang optimal
Mengikuti perkuliahan sesuai dengan yang direncanakan oleh dosen
Mengeluarkan mahasiswa apabila tidak mematuhi kontrak yang disepakati
Meminta perkuliahan diganti,apabila dosen tidak datang tanpa alasan
Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk membantu memahami materi
Meminta penjelasan atas tugas yang diberikan oleh dosen

Kewajiban Dosen
Kewajiban  Mahasiswa
Menyampaikan megelola pembelajaran sesuai dengan jadwal yang disepakati
Hadir setiap perkuliahan sesuai kesepakatan
Membimbing mahasiswa untuk memahami materi yang disajikan
Berusaha memahami materi yang disampaikan/diberikan
Memberikan nilai sesuai dengan kemampuan mahasiswa
Menyerahkan tugas untuk dinilai dosen yang bersangkutan

B.       Perjanjian dan Komitmen
1.       Mahasiswa harus masuk ke dalam kelas sebelum perkuliahan dimulai
2.       Mahasiswa boleh masuk ke dalam kelas mengikuti perkuliahan, maksimum terlambat selama 15 menit setelah dosen memberikan kuliah
3.       Apabila dosen tidak hadir, setelah 25 menit dari jadwal, mahasiswa boleh meninggalkan ruang perkuliahan kecuali ada pemberitahuan sebelumnya
4.       Mahasiswa minimal hadir 75% dari jumlah perkuliahan yang direncanakan untuk dapat mengikuti ujian akhir / final test
5.       Apabila mahasiswa tidak hadir, harus ada pemberitahuan kepada dosen melalui surat tertulis atau sms.
6.       Mahasiswa dilarang merokok sewaktu perkuliahan (dalam kelas)
7.       Mahasiswa dan dosen memakai pakaian yang rapi dan sopan sewaktu pelaksanaan perkuliahan
8.       Sewaktu mulai perkuliahan, mahasiswa telah menyiapkan perangkat/sarana yang dibutuhkan untuk kelancaran perkuliahan, seperti papan tulis, LCD, dll
9.       Setelah selesai perkuliahan, mahasiswa menyelesaikan/merapikan semua perangkat/sarana kuliah yang dipakai , misal memulangkan  LCD, dll
10.    Mahasiswa harus memiliki komitmen untuk mengikuti perkuliahan dengan baik dan melaksanakan semua tugas yang disepakati secara optimal
11.    Mahasiswa harus mengerjakan semua tugas yang sudah disepakati sebagaimana yang tercantum dalam Silabus/SAP
12.    Mahasiswa harus menyerahkan tugas sesuai dengan kesepakatan bersama
13.    Penilaian dilaksanakan atas dasar tugas, partisipasi, dan tes yang dilakukan selama proses belajar


C.       Ikatan Moral Antara Dosen Dan Mahasiswa
1.       Dosen dan mahasiswa secara bersama-sama bertanggung jawab untuk terjalinnya kegiatan pembelajaran yang baik
2.       Dosen dan mahasiswa memiliki komitmen yang sama untuk optimalnya pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai yang digariskan
3.       Apabila terjadi kekurangpahaman dalam kegiatan pembelajaran, mahasiswa secara terbuka mau bertanya kepada dosen untuk meminta penjelasan
4.       Mahasiswa dapat melakukan komunikasi di luar waktu perkuliahan, untuk membicarakan yang berhubungan dengan materi kuliah

Demikian kontrak kuliah ini kami buat bersama tanpa ada paksaan oleh pihak manapun. Kontrak kuliah ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkuliahan dan bilamana ada hal-hal yang belum termuat dalam kontrak ini tetapi dianggap perlu, maka dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama

D.      Sistem Perkuliahan
1.       Perkuliahan berlangsung sebanyak 14-16 kali pertemuan.
2.       Met ode perkuliahan dilaksanakan dosen secara bervariasi disesuaikan dengan materi kuliah
3.       Dosen harus melaksanakan middle test apabila perkuliahan sudah mencapai 7 kali perkuliahan
4.       Penilaian untuk tugas dan ujian mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh fakultas/institut.

Para pihak yang bersepakat:
Dosen Pengampu                                                                                         Perwakilan mahasiswa/i




Hasan, MA.Hum                                                                                            (                                               )


Mengetahui
Ketua Jurusan PBA



atau bisa didownload DISINI 



Post a Comment

أحدث أقدم